Mendagri Bacakan SE Panduan Halalbihalal Mulai dari Jumlah Tamu Hingga Makanan

- 25 April 2022, 08:52 WIB
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri /Dok. Enjang Sobarudin/

EDITORNEWS.ID - Saat momen Idul Fitri ada yang dinamakan acara Halal Bihalal yang artinya menjamu tamu untuk berkumpul bersama seperti kerabat maupun keluarga terdekat.

Akan tetapi untuk tahun ini Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru mengenai acara Halal Bi Halal tersebut.

Dimana para tamu yang hadir tidak diperkenankan 100 persen dapat menghadiri di tempat acara yang dapat memicu kerumunan.

Mengenai tata laksana Halal Bihalal lebaran Idul Fitri 1443 H sudah tertuang dalam SE Nomor 003/2219/SJ.

Baca Juga: Kebakaran di Mall Bandung Indah Plaza, Pihak Management Buka Suara

Dalam SE tersebut membahas mengenai jumlah tamu hingga penyediaan makanan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian

"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri," ujarnya.

"Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," lanjutnya.

"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," tambah Tito.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri 487 Narapidana di Lapas II-A Jember Mendapat Remisi

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x