Berikut 5 Faktor Penyebab Terawan Dipecat Permanen Dari Keanggotaan IDI

- 27 Maret 2022, 08:35 WIB
Profil dan Biodata Singkat Dokter Terawan, Penemu Vaksin Nusantara yang Diberhentikan Permanen oleh IDI
Profil dan Biodata Singkat Dokter Terawan, Penemu Vaksin Nusantara yang Diberhentikan Permanen oleh IDI /Twitter.com/setkabgoid

EDITORNEWS.ID - Kabar pemecatan Mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendadak ramai.

Dianggap melanggar Etika Berat Dokter menjadi alasan pemecatan Terawan.

Berdasarkan surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Terawan dipecat dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Hal itu pun diketahui dari surat MKEK yang diunggap oleh anggota IDI yang juga epidemiolog dari UI Pandu Riono lewat akun Twitternya pada Sabtu , 26 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Beri Ancaman Bagi Pemerintah yang Beli Barang Ekspor

“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tulis Pandu dalam unggahannya.

"Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” lanjut Pandu.

Selain promosi vaksin berikut 5 Pelanggaran Etika Berat yang telah dilakukan Terawan:

1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK da 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Baca Juga: Update Perkembangan Covid-19 Sampai 25 Maret 2022

2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.

Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

3. Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

PDSRKI dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Baca Juga: Berita Baik! BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Untuk Tunggakan Iuran

4. Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "Kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.

5. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Sebagaimana ketentuan salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah