Bareskrim Polri Perpanjangan Masa Tahanan Indra Kenz Menjadi 20 Tahun 40 Hari

- 24 Maret 2022, 09:18 WIB
Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Polri: Masih Ditahan
Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Polri: Masih Ditahan /Tangkapan layar PMJNews

EDITORNEWS.ID - Setelah menjadi tahanan atas dugaan penipuan investasi melalui platform Binomo rupanya masa penahanan Indra Kenz resmi diperpanjang Bareskrim Polri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.

Selain itu Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.

Baca Juga: Pemudik Wajib Lakukan Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran

"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," kata Chandra.

Awalnya polisi memiliki waktu 20 hari untuk memperpanjang masa tahanan namun bertambah menjadi 40 hari ke depan.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat Pasal berlapis-lapis 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Puan Maharani Dapat Souvenir CD BTS 'Map of The Soul' Ketika Bertemu Park Byeong-Seug, Ketua Parlemen Korsel

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah