Kominfo Bagikan Set Top Box Secara Gratis, Simak Tips Cara Mendapatkannya

- 15 Februari 2022, 09:08 WIB
Set Top Box. Foto
Set Top Box. Foto /desain grafis/iNSulteng.com

EDITORNEWS.ID - Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan segera membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.

Pemberian Set Top Box (STB) ini diberlakukan ke seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberian Set Top Box ini akan berikan secara bertahap dimulai awal tahun 2022.

Set Top Box ini memiliki manfaat agar televisi yang tidak bisa menangkap siaran digital secara otomatis atau masih analog dapat menangkap siaran tv digital.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri dan Gejala Omicron serta Cara Menangani

Untuk bisa mendapatkan Set Top Box ini inilah cara dan syarat yang dapat dipersiapkan jauh hari.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah memiliki pesawat televisi.

Sekilas informasi Kominfo akan mendistribusikan Set Top Box secara gratis kepada 6,7 juta calon penerima bantuan.

Dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan kementerian telah menyediakan Set Top Box untuk 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Bontang Mengalami Penurunan, Simak Jenisnya

“Tahap pertama (STB) telah tersedia secara keseluruhan. Pada tahap pertama telah tersedia di 166 kabupaten dan kota sebanyak 3.203.854 STB. Sedangkan di tahap kedua untuk 96 kabupaten dan kota sebanyak 2.011.941 dari total kebutuhan 2.165.890 STB,” jelasnya dikutip dari laman kominfo.go.id

Pada tanggal 2 November 2022 mendatang Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog dan menganti menjadi siaran televisi digital.

Perubahan ini tertera dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar).***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah