EDITORNEWS - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan akan mengeluarkan Program MLT JHT telah diluncurkan sejak 2016.
Kebijakan ini melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 dan direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
“Sebenarnya, Program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” ucapnya.
Menaker mengatakan bahwa Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 akan membawa ke dampak positif bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah.
Baca Juga: Jokowi Katakan Indonesia Tak Lakukan Impor Beras Selama Satu Tahun, Karena ini
Tak hanya itu saja dapat juga membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
“Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri,” lanjutnya.
Diakhir kutipan Menaker Ida Fauziyah turut mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan MLT Program JHT.
“Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat,” paparnya.