Serikat Buruh Indonesia Kepung Balai Kota Jakarta Tuntut Kebijakan Anies Baswedan

- 29 November 2021, 08:47 WIB
Aksi Demo Serikat Buruh di Kantor Pemda Karawang
Aksi Demo Serikat Buruh di Kantor Pemda Karawang /karawangpost/Instagram/@infokrw

EDITORNEWS - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2022 masih menjadi permasalahan serikat para buruh.

Banyak para buruh yang minta UMP ditetapkan sesuai dengan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  

Perawakilan ketua dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) DKI Jakarta Winarso meminta Anies Baswedan untuk mencabut SK penetapan UMP 2022 yang baru saja disahkan.

Dikarenakan penetapan UMP yang baru saja diresmikan tak seseuai dengan kinerja mereka.

Baca Juga: Transaksi Jual Beli Jabatan di BUMN, Refly Harun Katakan Erick Thohir Tak Tegas

"Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.

Sehingga KSPI sepakat melakukan demonstrasi yang akan dimulai sekitar pukul 9.00 WIB dari kawasan industri Pulogadung.

"Meminta kepada pemerintah provinsi DKI, Gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015,'' lanjutnya.

Menyikapi itu semua Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan kewenangan untuk menetapkan UMP 2022 bukan berada di Pemerintah Daerah melainkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Pengamen Jalanan Tuna Netra Viral di Media Sosial dengan Suara Emasnya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah