EDITORNEWS - Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu.
Beliau diduga terseret dalam kasus maling uang rakyat dari hasil laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ditemukan kekayaan sebesar Rp51,4 miliar
Akan tetapi baru-baru ini pencabutan hak politik Nurdin Abdullah mulai berlaku sejak Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap hakim Senin, 29 November 2021 malam, dikutip dari Antara.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," lanjut hakim.
Dari hasil pemeriksaan Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," sambungnya.
Lebih lanjutnya jaksa KPK yang meminta Gubernur Sulsel itu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021