Polisi Tetapkan Mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat

- 30 November 2021, 09:49 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.* Mabes Polri siap untuk menggelar Operasi Lilin 2021. Sebanyak 179.814 personel gabungan akan dikerahkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.* Mabes Polri siap untuk menggelar Operasi Lilin 2021. Sebanyak 179.814 personel gabungan akan dikerahkan. /PMJ News/Polri TV

EDITORNEWS - Kasus korupsi telah beralih nama menjadi maling uang rakyat sehingga kata korupsi mulai digantikan dengan maling uang rakyat.

Kasus seperti ini memang sering terjadi di Indonesia sehingga membuat KPK kerap mengusik permasalahan ini.

Belum lama ini polisi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.

Penetapan ini berdasarkan bukti dari kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Baca Juga: Buruh DKI Jakarta Lakukan Unjuk Rasa di Balai Kota Minta Revisi UMP 2022, Gubernur dan Wagub Buka Suara

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.

Tak hanya Ario Pramadhi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menetapkan Vice President Finance dan IT PT. JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.

Lebih lanjutnya JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," lanjutnya.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah