Sebelumnya Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FSPMI Winarso menyampaikan gaji yang layak bagi buruh di DKI Jakarta sebesar Rp5.305.000.
"Kami sudah survei pasar, harga-naik pada naik. Proyeksinya di tahun 2022 kita harus punya UMP sebesar Rp5.305.000. Itu hasil survei pasar," tuturnya.
Menyikapi itu Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red)," ucap Gubernur WH.***