Dikutip dari Antara, Minggu, 31 Oktober 2021 pengembangan aplikasi P-Care vaksinasi telah melakukan pencatatan pelayanan vaksinasi di Faskes.
"Penjaminan pelayanan Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) Covid-19 bagi peserta JKN dan Inovasi Layanan Kesehatan bagi peserta JKN pada masa pandemi Covid-19," tandasnya.
Selain BPJS Kesehatan ada juga yang dinamakan BPJS Ketenagakerjaan, hanya saya BPJS ini berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta yang ditanggung oleh perusahaan.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawannya.***