KPK Selidiki Bupati Musi Banyuasin Terlibat Dalam Kasus Korupsi serta Ditemukan Barang Bukti Pendukung

- 26 Oktober 2021, 07:15 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021. KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Oktober 2021. KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. /Antara News

EDITORNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyidakan terhadap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi pun diduga maling uang rakyat (koruptor) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Disisi lain Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi salah satunya bangunan yang berada di Jalan Talang Kerangga 30 Ilir, Bukit Kecil, Palembang dan di kediaman rumah pribadinya.

Dari pengeledahan di dua lokasi tersebut ditemukan sejumlah bukti yakni dokumen dan uang tunai.

Baca Juga: Mulai Desember 2021 BI Turunkan Biaya Transaksi Antar Bank dari Rp6.500 Menjadi Rp2.500

"Dari dua lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan bukti baru, berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud," ucapnya Senin, 25 Oktober 2021.

Ali Fikri menambahkan sejumlah bukti akan dilakukan analisa demi membuktikan benarkah Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang dimaksud serta melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara DRA dan yang lainnya," lanjutnya.

Tak hanya Dodi Reza Alex Noerdin KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni HM sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, EU sebagai Kepala Bidang SDA Kabupaten Muba, serta SUH yang merupakan pihak swasta yaitu direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Baca Juga: Rachel Vennya: Kasus Karantina Belum Selesai, Timbul Kasus Baru

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah