Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Berencana untuk Membuat Wisata Berbau Mistis
Diakhir pembicaraan KPK Ali Firli menegaskan siapapun yang ternyata bersalah akan mendapatkan hukuman sesuai UUD 1945 tanpa pandang bulu.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu menyelesaikan perkara korupsi. Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,'' tutupnya.
Usut demi usut kasus ini bermula karena adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.
Yang terselenggara di Kantor Perumda Sarana Jaya yang dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.***