APBGATI Desak Pemerintah untuk Segera Lakukan Pengesahan RUU PKS

- 27 Agustus 2021, 07:31 WIB
Ilustrasi pabrik kain, garmen. Banyak buruh garmen yang terkena PHK akibat pabrik tak mampu menanggung beban UMK di Jawa Barat
Ilustrasi pabrik kain, garmen. Banyak buruh garmen yang terkena PHK akibat pabrik tak mampu menanggung beban UMK di Jawa Barat /Pixabay/Mploscar/

EDITORNEWS - Nasib malang menimpa para buruh yang mengalami pelecehan seksual ketika bekerja di sektor pabrik garmen.

Pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia.

Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral.

Perbuatan asusila ini disampaikan oleh Aliansi Pekerja atau Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesua (APBGATI).

Baca Juga: Ahok dan Puput Nastiti Devi Mendapat Karunia Anak Kedua, Gibran Beri Ucapan Selamat

Lebih lanjutnya penyampaian tersebut saat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI dan berlangsung secara hybrid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta 26 Agustus 2021.

Secara bersamaan APBGATI memaparkan bahwa 56,5 persen dari 773 buruh perempuan yang bekerja di 38 perusahaan garmen mengalami pelecehan seksual di pabrik.

Dari 437 buruh perempuan korban pelecahan seksual sebanyak 93,6 persen tidak melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Perusahaan garmen adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan fashion dimulai dari busana baju hingga lainnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah