Muhammad Kece Berhasil Ditangkap Bareskrim di Bali serta Dijerat 6 Tahun Penjara

- 26 Agustus 2021, 09:16 WIB
YouTuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam.
YouTuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam. /Tangkapan layar YouTube Muhammadkece

EDITORNEWS - YouTuber Muhammad Kece saat ini sedang menjadi perbincangan publik akibat tingkah lakunya.

Melalui video yang diunggah di kanal YouTube olehnya kerap menyinggung ajaran agama Islam sehingga menimbulkan kontroversi.

Sebelumnya YouTuber tersebut sempat melarikan diri ke Bali untuk menyelamatkan diri dari kejaran pihak polisi.

Namun amat disayangkan usahanya sia-sia ditanggal 26 Agustus 2021 Muhammad Kece berhasil diamankan oleh Polri.

Baca Juga: Ini Alasan Menkes Budi Gunadi Minta Pemerintah Daerah untuk tidak Menyimpan Stok Vaksin

YouTuber tersebut sempat bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Setelah melakukan pemeriksaan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece dijerat dua pelanggaran pasal sekaligus.

"Penyidik meyakini diduga keras telah dilakukan tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ucapnya di Mabes Polri Rabu, 25 Agustus 2021.

"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Atau pasal yang relevan yaitu Pasal 156 a KUHP mengenai Penodaan Agama, kira-kira pasal itu yang kita kenakan," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata Orang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Dalam Kondisi Ini

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah