Pemerintah Larang Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ini Alasannya

- 24 Agustus 2021, 16:23 WIB
Kartu Vaksin Covid-19.
Kartu Vaksin Covid-19. /covid19.go.id/

EDITORNEWS - Saat ini pemerintah tengah gencar untuk memberikan vaksin kepada seluruh warga Indonesia dengan target rampung akhir tahun ini.

Setelah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama masyarakata akan diberikan selembaran kertas yang berisi telah mengikuti vaksin.

Vaksin merupakan syarat utama untuk berpergian memasuki suatu wilayah dan nantinya akan merambat menjadi syarat pertama masuk ke mall maupun wisata.

Akan tetapi baru-baru ini pemerintah melarang untuk mencetak bukti sertifikat vaksin yang diberikan kepada penerima vaksin.

Baca Juga: Terkait Pemotongan Bansos Eks Wabup Karawang Minta Tindakan Tegas

Dikarenakan pemerintah khawatir dengan adanya sertifikat vaksin ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Mengutip dari pikiran rakyat inilah beberapa alasan pemerintah tidak memperboleh mencetak vaksin diantaranya. 

1. Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang.

Sebab mencetak sertifikat vaksin dapat memberikan bocoran kepada seseorang karena didalam sertifikat tersebut berisi identitas kita.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah