Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, Berikut Petunjuknya

- 22 Agustus 2021, 09:57 WIB
Pengambilan dana BLT UMKM
Pengambilan dana BLT UMKM /

EDITORNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) memang program yang layak untuk didukung. 

Program yang dilaksanakan BPJS dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) ini berupaya meringankan beban pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan PPKM di beberapa wilayah di Indonesia berpengaruh terhadap dunia usaha terutama bagi para pekerja dan buruh.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-

Baca Juga: Terjadi Ledakan di Mall Margo City Depok Jawa Barat

Berikut persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari BPJS:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIKPeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintahn diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x