EDITORNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) memang program yang layak untuk didukung.
Program yang dilaksanakan BPJS dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) ini berupaya meringankan beban pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pelaksanaan PPKM di beberapa wilayah di Indonesia berpengaruh terhadap dunia usaha terutama bagi para pekerja dan buruh.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-
Baca Juga: Terjadi Ledakan di Mall Margo City Depok Jawa Barat
Berikut persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari BPJS:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIKPeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintahn diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).