EDITORNEWS - Kabar kurang sedap datang dari salah seorang keluarga pasien Covid-19 yang harus membayar biaya rumah sakait mencapai Rp600 juta.
Sebelumnya pemerintah telah berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana diwajibkan konstitusi.
Kesepakatan biaya rumah sakit perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan 4178/2021
Atas kejadian itu membuat Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus buka suara atas laporan tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira Indonesia Kedatangan Vaksin Pfizer 1,5 Juta Dosis
Melalui akun Twitter pribadinya @prastow Jum'at 20 Agustus Prastowo Yustinus ikut menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut.
“Pembiayaan rawat inap pasien Covid-19 menggunakan tarif cost per days, dengan kisaran tarif terendah Rp7 juta per hari dengan tempat isolasi tanpa tekanan negatif sampai dengan tarif tertinggi Rp16,5 juta per hari dengan kondisi pasien dirawat dalam ICU dengan ventilator,” tulisnya
“Tarif cost per days meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat inap, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, lab dan radiologi, obat, alkes, bahan medis habis pakai, dan APD,” lanjutnya.'
Mengenai obat yang digunakan yakni obat Gamaras yang terbuat dari plasma darah manusia yang sehat untuk menguatkan ketahanan tubuh pasien Covid-19.
Baca Juga: Fakta Tentang Vaksin Covid-19, Apa yang Perlu Kamu Tahu