Apakah Uang Rusak Akan Diganti BI, Simak Penjelasannya

- 20 Agustus 2021, 14:40 WIB
Uang Rusak Atau Sobek Apakah Bisa Ditukar? Simak Penjelasannya
Uang Rusak Atau Sobek Apakah Bisa Ditukar? Simak Penjelasannya /Karawangpost/ Instagram @undercover.id

EDITORNEWS - Pernahkah Anda mengalami uang rusak atau sobek yang tidak sengaja dilakukan.

Banyak orang beranggapan jika uang yang rusak atau sobek tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Uang dinyatakan tidak sah digunakan untuk bertransaksi jika uang tersebut tidak layak edar.

Namun tak perlu khawatir Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan bahwa ada beberapa kriteria uang tidak layak edar yang bisa ditukarkan dan diganti dengan nominal yang sama. 

Baca Juga: Mall Ubertos Bandung Timur Dikabarkan Akan Dijual Rp450 Miliar dan Masih bisa Nego

Penukaran tersebut bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia setempat atau kantor pihak lain yang disetujui BI atau pada waktu kegiatan kas keliling.

Adapun syarat yang termasuk kedalam kriteria uang tidak layak edar diantaranya yaitu:

1. Uang Lusuh atau uang Cacat

Jika kamu memiliki uang lusuh dan berkeinginan untuk menukarkannya, BI akan memberikan penggantian sebesar nominal yang ditukarkan asalkan dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah