Kota Jambi PPKM Level 4, Berikut Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan

- 24 Agustus 2021, 16:31 WIB
Situasi Kota Jambi  diberlakukan PPKM Level 4
Situasi Kota Jambi diberlakukan PPKM Level 4 /Hanifuddin

 

EDITORNEWS - Memasuki hari kedua pelaksanaan PPKM Level 4 Kota Jambi belum ada sanksi dari petugas untuk yang melakukan pelanggaran aturan.

Terutama beberapa tempat usaha non esensial menurut aturan PPKM Level 4.

Pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini masih ada yang tetap membuka usahanya, seperti toko perabot rumah tangga, laundry dan perbengkelan.

Belum terlihat penerapan sanksi  dari petugas dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di lapangan untuk sektor usaha non esensial yang masih melanggar.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Jambi, Pengusaha Laundry Bingung dan Keluhkan Tak Masuk Jasa Usaha Esensial

Dari petugas dilapangan, petugas memang belum memutuskan untuk memberi sanksi, mereka hanya memberi peringatan dan meminta para pelaku usaha mentaati aturan PPKM Level 4.

"Kami memang belum diberi perintah untuk menindak dilapangan," kata petugas trantib yang bertugas.

"Cukup diberi pengertian dan teguran dan kami minta untuk mulai menutup usahanya, ke depan supaya lebih taat aturan," tambahnya.

Berikut sanksi yang kamu harus tahu sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat:

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah