PPKM Level 4 Kota Jambi, Pengusaha Laundry Bingung dan Keluhkan Tak Masuk Jasa Usaha Esensial

- 24 Agustus 2021, 12:05 WIB
Jasa Laundry.
Jasa Laundry. /pixabay/Steve Buissinne

EDITORNEWS - Memasuki hari pertama pelaksanaan PPKM Level 4 Kota Jambi masih ada beberapa pelanggaran dilakukan masyarakat.

Terutama beberapa tempat usaha non esensial masih ada yang membuka usahanya.

Pemerintah memang belum memutuskan untuk memberi sanksi hanya memberi peringatan dan meminta para pelaku usaha mentaati aturan PPKM Level 4.

Seperti pengusaha laundry seputaran Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Mayang Mangurai, Jalan Ir H. Juanda dan Jalan Multatuli, mengeluhkan karena sudah terlanjur hari sebelumnya sudah menerima orderan.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Juliari Batubara Langkah di Dunia

"Kami jadi gimana bang, tidak mungkin tidak kami kerjakan, order sudah masuk, dalam list kami tidak masuk usaha esensial," katanya.

Pengusaha jasa  laundry memang mengalami sedikit masalah karena mereka takut untuk beroperasi.

"Tapi kami kan order jemput bola, sama pengantaran langsung ke konsumen," ujar pemilik laundry yang tidak mau disebut namanya ini.

Mereka juga menyatakan bahwa usaha mereka tidak ada kerumunan dan tetap menjalankan prokes.

Seperti kita tahu jasa laundry memang termasuk non esensial kritikal dalam peraturan PPKM darurat ini.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah