Rizal Ramli Sebut Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Juliari Batubara Langkah di Dunia

- 24 Agustus 2021, 11:11 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter @RamliRizal/

EDITORNEWS - Sebelumnya Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terlibat kasus korupsi bantuan sosial di wilayah Jabodetabek 2020.

Dana yang dikorupsi oleh Juliari Batubara Rp32,482 miliar, dana tersebut merupakan gabungan dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Beberapa waktu lalu Juliari Batubara divonis hukuman 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi vonis hukuman tersebut dinilai oleh Ekonom senior, Dr. Rizal Ramli  tidak sesuai sehingga Ia mengatakan hakim yang memutuskan dakwaan disebutnya langkah.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Sampaikan Sepenggal Harapan

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya 24 Agustus 2021 Rizal Ramli menuliskan argumennya yang bertentangan dengan hakim.

"Ini hakim-hakim langka. Gunakan argumen paling aneh di dunia," tulisnya.

Disis anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yusuf Pranowo mengatakan Juliari Batubara berhak menerima hukuman tersebut.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Terkait Pemotongan Bansos Eks Wabup Karawang Minta Tindakan Tegas

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah