Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kejaksaan Negeri langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut.
"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti laporan warga terkait pemotongan bansos tunai itu dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," ucap Kajari Karawang.
Meski uang dikembalikan namun Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak bisa menggugurkan proses hukum.
"Pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukum terlebih ini urusan Bansos, yang kita ketahui bersama sudah jadi atensi khusus dari Presiden, Mensos dan Gubernur Jabar," tegas Ahmad Zamakhsyari.***