Saat masa transisi petugas langsung mempersiapkan kebutuhan jemaah yang akan melakukan salat seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, kantong plastik, pengukur suhu, tanda sholat kemudian jarak sholat.
"Biasanya memang Minggu pertama itu transisi, baru Minggu kedua kalau memang dibuka kita persiapkan segala sesuatunya," seru Sapar.
Mengenai pembukaan tempat ibadah ditengah PPKM level 3 dan 4 termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 PPKM Level 4 Covid-19.
Sesuai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 di daerah level 3 dan 4 Covid-19.***