Hari ini Sebanyak 20 Kendaraan Disuruh Putar Balik karena Nomor Plat Kendaraan Tak Sesuai dengan Ganjil-Genap

- 12 Agustus 2021, 12:00 WIB
penerapan ganjil genap di jakarta selama ppkm level 4
penerapan ganjil genap di jakarta selama ppkm level 4 /facebook/TMC POlda Metro Jaya

EDITORNEWS - Saat ini pemerintah DKI Jakarta kembali menetapkan aturan baru dimana kali ini aturan tersebut mengenai penerapan pengendalian mobilitas Ganjil-Genap.

Penerapan mobilitas ganjil genap ini berlangsung 12-16 Agustus 2021 dan dibenarkan oleh Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

Tak hanya itu Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi karyawan tetap juga masih berlaku selama penerapan pengendalian mobilitas Ganjil-Genap.

"Pengecekan (STRP) masih tetap berlaku," ucap Purwanta di Bundaran Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Bikin Mewek! Adik Kakak ini Tidur di Jalan Semabari Menunggu Ayah Mereka Pulang

"Sementara penindakan tetap menggunakan sosialisasi, sampai nanti tanggal 16, nanti analisa ke depan, kita serahkan ke pimpinan, kita laksanakan di lapangan," lanjutnya.

Purwanta menambahkan hingga siang ini sebanyak 20 kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil terpaksa harus diputar balik karena hari ini merupakan angka genap.

Pemutaran kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor genap diketahui saat hendak masuk ke kawasan Jalan Thamrin dari arah Harmoni dan Jalan Raya Merdeka Selatan.

Daerah yang menerapkan sistem ganjil genap berada di delapan wilayah diantaranya Jalan Raya Sudirman, Thamrin, Gajah Mada, Hyam Wuruk, Jalan Raya, Jalan Pintu Besar Selatan, dan di Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Bikin Mewek! Adik Kakak ini Tidur di Jalan Semabari Menunggu Ayah Mereka Pulang

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x