Untuk warga yang memiliki nomor kendaraan tidak sesuai tanggal dapat menggunakan jalan lainnya.
"Bagi warga silahkan apabila yang tidak sesuai dengan tanggal menggunakan jalan alternatif," lanjutnya menambahkan.
Lebih lanjutnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 6.00 WIB sampai 20.00 WIB.***