Lapas Nusakambangan Adalah Tempat Terakhir Bagi Bandar Narkoba

- 12 Agustus 2021, 10:53 WIB
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham kembali memindahkan dua narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham kembali memindahkan dua narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan. /Foto: Dok. Kemenkumham.

EDITORNEWS - Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan sehingga negara hukum melarang dalam pemakaian.

Tak hanya sebuah larangan bagi mereka yang menggunakan narkoba dapat ada hukuman baik sanksi denda hukuman penjara maupun denda nominal yang tertera dalam UU di Indonesia.

Baik bagi pengguna maupun bandar juga mempunyai hukuman yang tertera dalam UU dan Badan Narkotika Narkoba (BNN) adalah tempat yang cocok untuk rehabilitasi bagi mereka yang memakainya.

Baca Juga: Siap-siap Caten Kemenangan Luncurkan Kartu Nikah Digital di Bulan ini

Bagi bandar narkoba di Lapas Nusakambangan merupakan tempat terakhir bagi mereka untuk memutuskan mata rantai narkotika di Indonesia.

Tempat tersebut merupakan usulan dari Kemenkumham RI sehingga mendapatkan respon baik dari beberapa kalangan diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Pangeran Khairul Saleh mengatakan langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera, tidak hanya bagi narapidana yang dipindahkan tetapi sekaligus memberikan ancaman bagi calon narapidana lainnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja Terungkap Ini Penyebabnya
Pangeran Khairul Saleh pun berharap antarpenegak hukum hendaknya memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

"BNN, Polri, dan Kemenkumham perlu memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," pungkasnya

Di Pulau Nusakambangan hanya ada Lapas Karanganyar, Lapas Batu, LapasPasir Putih dan lapas ini hanya diperuntukkan bagi narapidana risiko tinggi seperti bandar narkotika dan terorisme.

Sarana dan prasarana yang digunakan telah menggunakan teknologi terkini seperti CCTV setiap sudut teli dipasangkan untuk memantau gerak gerik tahanan selama 24 jam setiap hari dan tidak dianjurkan menggunakan ponsel handphone

"Selain itu kontak antara petugas dengan narapidana juga sangat minimal, bahkan kunjungan dilakukan secara daring dan dengan aturan yang sangat ketat,"  jelas Pangeran Khairul Saleh.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah