Terminal itu beralamat di Jalan Imam Bonjol arah ke Hadimulyo.
Sebelum melakukan pembubaran lapak Yoseph menambahkan saat pemberlakuan PPKM di lapangan ada beberapa pedagang yang tidak disiplin prokes.
Diantaranya 2 warga tidak mengenakan masker dan ada juga pelaku usaha yang tidak menertibkan PPKM Darurat.
Sesuai surat edaran batas operasional adalah pukul 17.00 WIB semua rumah makan, kafe, resto harus tutup.
Jika mereka tetap melanggar akan diberikan peringatan dan sanksi berupa denda dan penutupan sementara.***