EDITORNEWS - Belum lama ini pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.
Lebih lanjutnya bahan sembako yang akan mendapatkan pertambahan PPN berasal dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat kebijakan ini tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983.
Dalam UUD itu menceritakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Karawang Bubarkan Para Ojol BTS Meal di Gerai McD Grand Taruma
Berikut jenis sembako yang akan dikenakan pajak serta tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai