KPI Siapkan Denda Hingga Milliaran Bagi Pelanggaran Penyiar TV di Indonesia

- 8 Juni 2021, 10:48 WIB
KPI siapkan aturan denda kepada maksimal 1 miliar untuk siaran TV yang melanggar aturan.
KPI siapkan aturan denda kepada maksimal 1 miliar untuk siaran TV yang melanggar aturan. /unsplash.com/Glenn Carstens-Peters/

EDITORNEWS - Setelah Sinetron Suara Hati Istri - Zahra yang tayang sejak 24 Mei 2021 menuai kontroversi dari banyak kalangan.

Dikarenakan pemeran utama yang diperankan oleh Lea Ciarachel Fourneaux baru berusia 15 tahun namun dirinya harus berperan sebagai karakter dewasa

Sontak membuat warganet histeris dan minta pemeran sebagai Zahra digantikan.

Menyikapi itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan kebijakan baru mengenai batas usia penanyangan peran untuk karakter dewasa yang dikutip di akun Instagram Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Gojek Keluarkan Kebijakan Baru Tarif Pokok Go Send

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adegan dari salah satu penayangan sinetron di televisi lokal Indonesia, yang mempertontonkan adegan ranjang, dan diketahui pemeran wanita tersebut masih berusia 15 tahun.

Menindaklanjuti hal itu, Komisioner KPI telah meminta stasiun televisi yakni Indosiar untuk menghentikan sinetron tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menerangkan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif denda untuk media penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran.

“Pelanggaran ataupun ketidaksesuaian terkait isi siaran dapat dikenai sanksi denda administratif. Dikenai denda senilai Rp1 miliar serta ancaman maksimum yang variatif,” ujar Agung Suprio, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerjaan Fisik Ketua Persit KCK Cab XXVII Ikut Turun ke Lokasi TMMD Peduli Kesehatan

Sebelumnya Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga mendukung dengan aksi protes masyarakat.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah