EDITORNEWS - Apakah Anda sudah mengetahui 5 jenis marka jalan dan juga fungsinya masing-masing? Kalau belum, yuk simak berikut ini informasinya.
Berikut 5 jenis marka jalan beserta fungsinya seperti disebutkan oleh Instagram @kemenhub151 yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan:
1. Marka Putus-Putus: Artinya diperbolehkan untuk melintasi marka ini bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan
Baca Juga: KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara, Intip Cara Pendaftaran
2. Marka Utuh: Tidak boleh melewati ini/menyalip karena resikonya sangat tinggi
3. Marka Putus-Putus Menjelang Marka Utuh: Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh, selama marka masih putus-putus maka masih boleh mendahului tapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului.
Baca Juga: TNI Bersama Warga Gotong Royong Angkat Tower Tedmon MCK Musholla
4. Marka Garis Ganda, Putus-Putus dan Utuh: Jika berada pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sedangkan yang berada pada sisi marka garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.
5. Marka Garis Ganda: Dua Garis Utuh: Dilarang melintasi marka jalan ini, baik pengemudi yang berada di sisi kanan jalan maupun pengemudi yang berada di sisi sebelah kiri jalan.