Hati-Hati Pesepeda bisa Kena Tilang juga, Berikut Penjelasan Dirlantas

- 31 Mei 2021, 16:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. /Foto: PMJ News/Yeni/

EDITORNEWS - Tak hanya bersepeda motor dan mobil saja yang bisa kena tilang, para pesepeda pun juga bisa ditilang.

Apabila mereka melanggar aturan lalu lintas di jalan raya sama seperti kendaraan yang lainnya.

Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat Polda Metro Jaya sedang berencana untuk membuat aturan tilang yang akan diberlakukan untuk pengendara sepeda road bike.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan mengenai peraturan yang akan mereka keluarkan.

Baca Juga: Fadli Zon Positif Covid-19 Meski Sudah Jalani Dua Kali Vaksin

Terkait penerapan tilang khusus bagi pesepeda road bike, Sambodo belum bisa memastikan kapan peraturan itu mulai diterbitkan.

'Pesepeda tersebut akan ditilang sesuai dengan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan', ujarnya.

Menurut Sambodo kebijakan yang dibuat ini sebagai penegakan hukum terhadap pesepeda perlu dilakukan.

Maraknya aktivitas pesepeda dikawatirkan akan menimbulkan keributan dengan pengguna jalan yang lain jika tak ada penegak hukum.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah, lanjut Sambodo.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah