EDITORNEWS - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda berusia 21 tahun terhadap anak yang berusia 15 tahun di Bekasi kini kembali mengemuka dikalangan publik.
Pelaku yang telah diringkus polisi dan terancam hukuman berat, kini mengungkap bahwa ia ingin menikahi korban perkosaanya.
Hal ini diungkap oleh pihak kuasa hukum pelaku, Bambang Sunaryo mengatakan bahwa klien nya AT mengungkapkan keinginanya untuk menikahi korban.
Ia mengungkap keinginanya bertemu dengan orangtua korban membicarakan pernikahan sebagai jalan terbaik untuk kasus ini.
Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Sampai 28 Mei 2021
Bambang juga menyatakan bahwa ia berharap PU dan AT dapat dinikahkan yang diharapkan bisa meringankan karena hal tersebut sudah terjadi.
Sebelumnya, AT telah ditangkap pihak kepolisian setelah terlibat dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial PU.
Saat ini, AT terjerat UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi, korban yaitu PU ternyata telah mengaku bahwa ia tak hanya diperkosa saja, ia juga disekap dan diperjual belikan melalui sebuah aplikasi media sosial.