EDITORNEWS - Bagi Anda yang sering bersepeda di jalanan atau memang mempunyai hobi bersepeda, maka sebaiknya Anda harus mengetahui apa saja standar keselamatan sepeda.
Standar keselamatan sepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Bersepeda bersama teman, kerabat, atau keluarga memang menyenangkan. Selain itu bersepeda juga sama dengan Anda melakukan olahraga yang tentunya bermanfaat untuk tubuh, tetapi kita juga harus memperhatikan standar kesematan sepeda yang kita gunakan untuk kepentingan keselamatan.
Tetapi apakah Anda sudah tau apa saja standar keselamatan sepeda?
Baca Juga: 4 Kunci Utama Perlu Diterapkan untuk Memperkuat Kesehatan Emosional Anda
Ada 8 standar keselamatan sepeda menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Berikut poin-poinnya seperti dikutip dari Instagram @kemenhub151:
- Pedal
- Spakbor belakang
- Pemantul cahaya putih/kuning pada roda
- Pemantul cahaya berwarna merah
- Bel dan rem
- Lampu depan
- Spakbor depa
- Pemantul cahaya putih/kuning pada roda.***