Ini Dia Standar Keselamatan Sepeda Menurut Peraturan Menteri Perhubungan

- 26 Mei 2021, 16:35 WIB
ilustrasi pesepeda
ilustrasi pesepeda /Anggun Nugraha/Image: Nathanael Desmeules on Unsplash

 

EDITORNEWS - Bagi Anda yang sering bersepeda di jalanan atau memang mempunyai hobi bersepeda, maka sebaiknya Anda harus mengetahui apa saja standar keselamatan sepeda.

Standar keselamatan sepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan

Bersepeda bersama teman, kerabat, atau keluarga memang menyenangkan. Selain itu bersepeda juga sama dengan Anda melakukan olahraga yang tentunya bermanfaat untuk tubuh, tetapi kita juga harus memperhatikan standar kesematan sepeda yang kita gunakan untuk kepentingan keselamatan.

Tetapi apakah Anda sudah tau apa saja standar keselamatan sepeda?

Baca Juga: 4 Kunci Utama Perlu Diterapkan untuk Memperkuat Kesehatan Emosional Anda

Ada 8 standar keselamatan sepeda menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Berikut poin-poinnya seperti dikutip dari Instagram @kemenhub151:

  1. Pedal
  2. Spakbor belakang
  3. Pemantul cahaya putih/kuning pada roda
  4. Pemantul cahaya berwarna merah
  5. Bel dan rem
  6. Lampu depan
  7. Spakbor depa
  8. Pemantul cahaya putih/kuning pada roda.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah