EDITORNEWS - Mengutip dari Instagram @Viralkak di Kabupaten Cianjur sedang dihebohkan dengan adanya aliran sesat.
Seorang Pria berinisal DJ yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah menjadi seorang pemimpin aliran sesat.
Dimana aliran sesat tersebut sangat bertentangan dengan anjuran agama Islam yaitu ibadah salat lima waktu dan puasa tidak di perbolehkan.
Mendengar itu Pemerintah, MUI dan Persatuan Asatid Desa Bojong Karangtengah Kabupaten Cianjur mengambil tindakan tegas yang akan membahayakan masyarakat setempat.
Setelah melakukan investigasi tiga hari, kepala desa mendapat fakta bahwa DJ dan sembilan warga telah terindikasi melakukan praktek aliran sesat, ujarnya.
Dimana aliran sesat tersebut menganjurkan para pengikut diwajibkan memiliki rambut merah dan dalam penampilan sehari-harinya hanya memakai celana saja.
Semua rambutnya dicat merah dan mereka sering tidak berpakaian hanya memakai celana saja, serunya.
Penyebaran aliran sesat ini akan disebar luaskan melalui aplikasi media sosial yang akan membahayakan generasi mendatang.
Baca Juga: 279 Juta Data Warga Negara Indonesia Bocor, Polri akan Panggil Direktur Utama BPJS Kesehatan