Majelis Hakim Memerintahkan HRS Melepas Syal Bercorak Atribut Palestina dalam Persidangan

- 20 Mei 2021, 23:08 WIB
Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 20 Mei 2021.
Lanjutan sidang Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 20 Mei 2021. /PikiranRakyat/AzisYanuar/

EDITORNEWS - Sidang kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) kali ini menjadi perhatian majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Mei 2021.

Dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan di pimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta Habib Rizieq melepas syal itu.

Dengan mengenakan syal bercorak bendera Palestina, Majelis hakim memerintahkan Habib Rizieq supaya melepas syal itu.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Pria Ini Ngotot Kembalikan Paket COD Sampai Tarik Baju si Kurir

Selain mengenakan gamis serban putih seperti sidang-sidang sebelumnya.

Lantaran ada yang berbeda, Habib Rizieq mengenakan syal bercorak bendera Indonesia di pundak sebelah kanan serta syal bercorak bendera Palestina di pundak sisi kiri.

Sejatinya Habib Rizieq hari ini akan membacakan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara, sedangkan kasus lainnya dituntut 10 bulan penjara.

Sebelum memasuki sidang lanjutan Hakim mengajukan permohonan "Mohon maaf, Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau nggak salah ini ya. Maksud saya gini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya berita. Kita termasuk bersimpatilah dengan peristiwa di sana Palestina," kata Suparman.

Baca Juga: Waw! Ilmu Numerologi Bisa Mengungkapkan Kepribadianmu

"Tapi karena ini persidangan di negara kita ini, kita bersihkan dalam persidangan ini dulu, masalah itu jangan dibawa masuk. Mungkin bisa diganti barangkali, silakan. Nanti kalau di luar persidangan, boleh dipakai, silakan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x