Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Wisuda SMA Di Emerald Hall Hotel Ayola Mojokerto

- 20 Mei 2021, 15:48 WIB
Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa wisuda 2 SMA
Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa wisuda 2 SMA /

EDITORNEWS - Semenjak pandemi Covid-19 melanda segala bentuk kegiatan dibatasi oleh pemerintah, namun semenjak pembatasan kegiatan di longgarkan memberikan kabar bahagia untuk publik.

Meski kegiatan dilonggarkan, pemerintah membuat kebijakan mengenai segala sesuatu yang akan di selenggarakan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

Seperti yang terjadi di Kota Mojokerto, dimana para satgas Covid-19 membubarkan kegiatan Wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, yang dinilai menimbulkan kerumunan.

Pembubaran tersebut dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP juga ikut serta di Emerald Hall Hotel Ayola Mojokerto.

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Konten Video yang Mengadu Domba Terkait Palestina

Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan sifatnya hanya koordinasi bukan izin, ujar Deddy kepada wartawan di Gedung Astoria, Rabu 19 Mei 2021.

Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran, lanjutnya.

Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan kerumunan ditimbulkan tergolong tindak pidana pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Ancaman hukumannya satu tahun penjara namun kami lakukan penyelidikan dulu nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka, pungkas Deddy.

Baca Juga: Saat Inspeksi Mendadak Warga Mengadu ke Bobby Nasution, Bantuan PKH Tak Kunjung Cair

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah