Kemnaker Jawab Pertanyaan Para Pekerja Indonesia Mengenai THR keagamaan

- 30 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi: THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi: THR dan Gaji ke-13 /Karawangpost/pixabay: ekoanug

EDITORNEWS - THR keagamaan merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mayoritas para pekerja di Indonesia menganut agama Islam, lalu bagaimana dengan pekerja yang beragama non muslim apakah mendapatkan THR saat hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sambut May Day Menaker Ida Fauziyah Minta Para Buruh untuk Tertibkan Prokes

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap

Untuk mendapatkan THR selama satu bulan penuh akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, sementara untuk pekerja yang baru bergabung selama beberapa bulan tergantung persentasi perusahaan.

Seperti yang termuat melalui Instagram @kemnaker banyak warganet yang bertanya mengenai periode THR baik yang sudah bergabung selama satu tahun atau yang hanya hitungan bulan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Bukan hanya itu saja, ada juga pekerja yang non muslim bertanya mengenai THR apakah diberikan saat Hari Raya Idul Fitri atau saat Hari Raya mereka masing-masing.

Baca Juga: Terungkap! Penangkapan Babi Ngepet di Depok Ternyata Palsu dan Rekayasa

Baca Juga: Beredar Video Diduga Munarman Terekam CCTV Hotel Saat Chek In Bersama Seorang Perempuan

Kalau kerja baru 2 bln apakah bsa dpt thr, tanya pengguna akun @meity377.

Kalo THR dipotong dengan alasan perusahaan sedang krisis keuangan apakah bisa dilaporkan?, lanjut pengguna akun @danil.vanhouten.

Suami kerja 3 thn, gaji sejak Corona melanda 3jt. THN lalu nerima THR 2,5jt itu d angsur 2x sampe ketemu thn 2021. Bagaimana penjelasannya, imbuh @prameswariwedding.

Dari pertanyaan yang dilontarkan oleh warganet, Minaker akhirnya menjawab pertanyaan meski tidak secara satu per satu.

Untuk THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masih pekerja atau buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengen kesepakatan pengusaha dan pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x