Kemnaker Jawab Pertanyaan Para Pekerja Indonesia Mengenai THR keagamaan

- 30 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi: THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi: THR dan Gaji ke-13 /Karawangpost/pixabay: ekoanug

Baca Juga: Beredar Video Diduga Munarman Terekam CCTV Hotel Saat Chek In Bersama Seorang Perempuan

Kalau kerja baru 2 bln apakah bsa dpt thr, tanya pengguna akun @meity377.

Kalo THR dipotong dengan alasan perusahaan sedang krisis keuangan apakah bisa dilaporkan?, lanjut pengguna akun @danil.vanhouten.

Suami kerja 3 thn, gaji sejak Corona melanda 3jt. THN lalu nerima THR 2,5jt itu d angsur 2x sampe ketemu thn 2021. Bagaimana penjelasannya, imbuh @prameswariwedding.

Dari pertanyaan yang dilontarkan oleh warganet, Minaker akhirnya menjawab pertanyaan meski tidak secara satu per satu.

Untuk THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masih pekerja atau buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengen kesepakatan pengusaha dan pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x