Kominfo Perintahkan YouTube Paul Zhang Segera Diblokir

- 20 April 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi YouTube
Ilustrasi YouTube /

 

EDITORNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat kepada YouTube agar dapat memblokir akun YouTube Paul Zhang yang dirasa sudah sangat meresahkan karna telah menebarkan ujaran kebencian.

Dilansir melalui Antara, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan blokir untuk tujuh konten YouTube Paul Zhang, termasuk konten tentang 'Puasa Lalim Islam'.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, bahwa tujuh konten tersebut sudah tidak dapat diakses lagi oleh warganet pada 19 April 2021 lalu.

Baca Juga: Irwansyah Panik Ukkasya Tiba-Tiba Kejang Saat Ada yang Berkunjung

Baca Juga: Tempat Wisata Arab Saudi yang Jarang Diketahui Publik

Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos PKH 2021 Sebesar Rp6,53 Triliun Menjadi 2 Tahap

Tindakan Paul Zhang tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Nama Paul Zhang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh Polri yang disebabkan video-video kontroversinya di YouTube.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x