Menhub Budi Karya Sumadi Keluarkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Idulfitri

- 9 April 2021, 09:01 WIB
Kemenhub di bawah Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.*
Kemenhub di bawah Budi Karya Sumadi tengah menyusun aturan pengendalian transpotasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.* //setkab.go.id/


EDITORNEWS - Setelah Menteri PANRB terbitkan surat edaran larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dimana surat edaran tersebut berisi tentang larangan mudik dan cuti dalam rangka liburan mudik sehingga pemerintah menyetujui dan sudah ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Semua menteri yang ikut hadir dalam rapat tersebut telah menyetujui surat edaran yang di terbitkan oleh Menteri PANRB.

Baca Juga: Jokowi Dorong Tiga Hal pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-10 Developing Eight

Baca Juga: Kemenag Belum Mengeluarkan Rincian Biaya Haji 2021, Sembari Menunggu Pemerintah Arab Saudi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H atau Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berbunyi tentang larangan penggunaan sarana transportasi yang di sampaikan oleh jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB.

'' Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi '', ujarnya.

Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sementara untuk sarana transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa, lanjutnya.

Baca Juga: Simak Niat Salat Tarawih Secara Berjamaah dan Individu

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: @setkabgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah