EDITORNEWS – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sekaligus politikus yang berasal dari partai Gerakan Indonesia Raya, diperiksa oleh KPK atas dugaan korupsi sejumlah uang ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM) juga diperiksa oleh KPK, selain itu KPK juga menetapkan ada lima tersangka lagi diluar Edhy dan Amiril.
Kelima tersangka itu adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Baca Juga: Warga Banjarmasin Berbondong-bondong Memancing Ikan Pasca Banjir
Baca Juga: Penemuan Mayat ABG Karawang di Perairan Sawah Warga
Direktur PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo dan yang terakhir Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Yang bersangkutan didalam pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM yang sumber dananya tersebut berasal dari para supplier benih lobster, ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Jumat, 22 Januari 2021 di Jakarta.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer sejumlah uang ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul senilai Rp3,4 miliar. Uang tersebut diperuntukan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, serta Andreu.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sudah Berurusan dengan KPK: Jangan Sampai Ada Oknum di Kemenparekraf
Baca Juga: Inggris Tolak Berikan Status Diplomatik Penuh Untuk Perwakilan Uni Eropa di London