Ada Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Pelajar dan Pengajar, Cek Faktanya

- 20 Januari 2021, 10:54 WIB
Belajar di rumah anak-anak sekolah di masa pandemi
Belajar di rumah anak-anak sekolah di masa pandemi /M Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.

Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp400 ribu per bulan.

Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp150 ribu per bulan.

Baca Juga: Hingga Hari kelima Tercatat 90 korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar

Baca Juga: BNN Sita 53,05 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Internasional yang Dibungkus dalam Kemasan Biskuit

Menurut laman resmi Itjen Kemendikbud, bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.

Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian 
a. Siswa 35GB per bulan;
b. Guru 42GB per bulan;
c. Mahasiswa 50GB per bulan;
d. Dosen 50GB per bulan.

Jadi pesan berantai yang menyebutkan adanya bantuan pulsa untuk pelajar dan tenaga pengajar sebesar Rp200 ribu adalah berita hoaks atau tidak benar.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah