Ada Bantuan Pulsa Rp200 Ribu untuk Pelajar dan Pengajar, Cek Faktanya

- 20 Januari 2021, 10:54 WIB
Belajar di rumah anak-anak sekolah di masa pandemi
Belajar di rumah anak-anak sekolah di masa pandemi /M Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

EDITORNEWS - Hati-hati dan bijaklah ketika menerima sebuah informasi. Baik diterima secara langsung maupun berupa sebuah pesan singkat.

Tidak sedikit informasi yang beredar saat ini yang melalui aplikasi WhatsApp  maupun media lain berupa gambar atau poto, video, pesan, dan tulisan lainnya yang harus diperiksa kebenaran faktanya.

Sebuah pesan berantai tersebar melalui aplikasi percakapan WhatsApp Baru-baru ini. Isi pesan tersebut berupa bantuan pulsa sebesar Rp200ribu untuk belajar.

Baca Juga: Anda Punya Kebiasaan Corat-coret Ternyata Itu Tidak Buruk dan Punya Manfaat

Baca Juga: Nagita Slavina Kurangi Aktivitas agar Promil Februari Maret Berhasil

Bahkan dalam pesan tersebut juga dituliskan bantuan pulsa dapat dinikmati bagi tenaga pengajar guru dosen.

"Pulsa belajar dirumah resmi Rp200 ribu pulsa untuk dosen, guru, siswa, mahasiswa,"  demikian isi pesan tersebut. Namun, benarkah narasi soal bantuan pulsa bagi pelajar dan pengajar itu.?

Menurut peraturan menteri keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200 ribu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana penjelasan dalam cnbc Indonesia.

Baca Juga: Satu Tahun Bersama Deva Mahenra Ingin Serius dengan Mikha Tambayong

Baca Juga: Foto Kemesraan Richard Kyle dengan Mey Chan, Maia Estianty Bertanya-tanya

Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.

Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp400 ribu per bulan.

Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp150 ribu per bulan.

Baca Juga: Hingga Hari kelima Tercatat 90 korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar

Baca Juga: BNN Sita 53,05 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Internasional yang Dibungkus dalam Kemasan Biskuit

Menurut laman resmi Itjen Kemendikbud, bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.

Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian 
a. Siswa 35GB per bulan;
b. Guru 42GB per bulan;
c. Mahasiswa 50GB per bulan;
d. Dosen 50GB per bulan.

Jadi pesan berantai yang menyebutkan adanya bantuan pulsa untuk pelajar dan tenaga pengajar sebesar Rp200 ribu adalah berita hoaks atau tidak benar.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah