EDITORNEWS - Deputi Pemberantasan BNN Drs. Arman Depari mengatakan, Badan Narkotika Nasional menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada 2 kasus berbeda, sebagai berikut.
Dalam kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram.
Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu, 10 Januari 2021 di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Berkas Kasus PETI Asal Bungo Sudah Tahap I dan Diserahkan ke Kejari Merangin
Baca Juga: Johnson and Johnson Janjikan 9 Juta Dosis Vaksin Untuk Afrika Selatan
Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan kasus kedua,seorang kurir Narkoba jaringan sindikat Bagansiapiapi-Jakarta ditangkap petugas BNN, pada hari Selasa, 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram.
Baca Juga: Kenaikan Permintaan Minyak Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Global
Baca Juga: Mantan Suami meninggal ,Nita Thalia Ungkap Ucapan yang Menyentuh Hati
Tersangka berinisial Jhony alias Oka diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.
Baca Juga: Pemerintah Hong Kong Laporkan 107 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: China Inginkan Pulau Jawa dan Sumatera untuk Lunasi Utang Indonesia, Ternyata Ini Faktanya
Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***