EDITORNEWS – Setelah Pemerintah menetapkan dan memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
Baca Juga: Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata Bukan Warga Malaysia
Baca Juga: Teriak Seseorang 'Goyang Gisel' Saat Wawancara, Deva Mahenra: Diladeni Ngelunjak
“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak.
Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat 01 Januiari 2021.
Baca Juga: Kapolda Jambi Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Driling dalam Waktu Dekat
Baca Juga: Indonesia Satu dari Sedikit Negara yang Telah Mengamankan Suppy Vaksin untuk Keperluan Dalam Negeri
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
Editor: Liston
Sumber: Humas Polri