EDITORNEWS - Setelah Pemerintah secara resmi menjadikan FPI sebagai Ormas terlarang, Heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief menyambangi Jalan Petamburan 3.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Program BST dan BLT yang Akan Diberlakukan Mulai 4 Januari Jangan Buat Beli Rokok
Baca Juga: Polda Jawa Timur Berlakukan Jam Malam, Demi Cegah Kerumunan
Kombes Pol. Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk mencopot atribut FPI.
"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegistan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Heru.
Baca Juga: Kroasia Tengah Dilanda Gempa Dua Hari Berturut-Turut
Baca Juga: Selain Jenius, Maudy Ayunda Juga Menjadi 100 Most Beautiful Faces of 2020