Resmi Dilarang Oleh Pemerintah, Front Pembela Islam Ubah Gelar Menjadi Front Persatuan Islam

- 31 Desember 2020, 09:05 WIB
FPI umumkan penggunaan nama baru Front Persatuan Islam usai dibubarkan pemerintah
FPI umumkan penggunaan nama baru Front Persatuan Islam usai dibubarkan pemerintah /pikiran-rakyat.com

EDITORNEWS – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

FPI berencana menggelar Jumpa Pers untuk menanggapi hal tersebut, belum sempat digelar, ratusan personel polisi beserta TNI mendatangi markas FPI yang ada di jalan Petamburan 3.

Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.

Baca Juga: Ratusan Brimob, TNI, dan Polri Gagaglkan Rencana Jumpa Pers FPI

Baca Juga: BREAKING NEWS, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah dan Ditetapkan Menjadi Ormas Terlarang di Indonesia

Menolak dibubarkan Pemerintah, Front Pembela Islam berganti nama dan mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Tetap FPI !

Deklarasi dihadiri sejumlah tokoh. Ada 17 orang yang menjadi inisiator lahirnya FPI baru. Sementara Jubir FPI lama, Munarman dan Shabri Lubis (Ketum FPI) bertindak sebagai deklarator.

Baca Juga: Kroasia Tengah Dilanda Gempa Dua Hari Berturut-Turut

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Padang Panjang Hancurkan 9 Mobil Minibus

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x