“Dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis FPI baru dalam keterangan Pers yang diterima pikiran-rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.
Seperti dilansir dari Portal Surabaya dalam artikel "Tetap FPI! Dibubarkan Pemerintah, Munarman Cs Deklarasi Front Pemersatu Islam"
FPI juga menyampaikan penolakannya atas keputusan Pemerintah yang telah membubarkan FPI, dan menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Selain Jenius, Maudy Ayunda Juga Menjadi 100 Most Beautiful Faces of 2020
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Dukung Para Penghuni Bawah Tol Gedong Panjang, Bahkan Siap Beri Beasiswa
Bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya, karena menganggap Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak lagi memiliki legal standing.***