EDITORNEWS - Kondisi saat ini dimana Covid-19 atau virus corona masih cukup tinggi hampir di seluruh negara termasuk Indonesia.
Penyebarannya yang begitu cepat memaksa pemerintah harus cepat tanggap dalam menanganinya.
Mulai dari pembatasan aktivitas diluar, mengurangi bahkan melarang acara-acara yang mengumpulkan banyak orang, hingga menyiapkan rumah sakit khusus penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Bakal Hapus Semua Bantuan Tunai
Baca Juga: Sandiaga Uno Menjadi Menteri Pariwisata, Fahri Hamzah : Apakah Kita Masih Akan Bertengkar ?
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Baca Juga: Dituduh Menjadi Pemeran Pria Dalam Video Gisel, Adhietya Mukti Buka Suara