Baca Juga: Aksi Teror Terjadi di Kantor KAMI Menteng Jakarta Pusat
“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ucap Irjen Argo Yuwono, Rabu 23 Desember 2020.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Baca Juga: Afghanistan Berharap Indonesia dapat Fasilitasi Dialog Perdamaian Antara Pihaknya dan Taliban
Baca Juga: KAI Himbau Penumpang Untuk Tes Antigen H-1 Sebelum Keberangkatan
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
Baca Juga: Negara China Memberi Denda Ribuan Yuan Bagi Restoran yang Merekomendasikan Makanan Pada Konsumen
Baca Juga: Ternyata Tawaran Elon Musk Pernah Ditolak Bos Apple Persoalan Akuisisi Tesla
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;